Shalat Taubat

Shalat Taubat adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebagai upaya pertaubatan setelah seorang muslim melakukan dosa ataupun merasa berbuat dosa,baik dosa kecil maupun dosa besar. Shalat ini juga merupakan ungkapan penyesalan seseorang atas perbuatan dosa yang telah dilakukan, dan sebagai pernyataan bahwa dirinya akan menjauhi perbuatan dosa.

Pentingnya shalat taubat ini disebutkan dalam Hadist Rasulullah SAW : Rasulullah SAW bersabda :

"Tidak ada seorangpun yang berbuat dosa, lalu ia berdiri dan bersuci, kemudian shalat 2 rakaat serta memohon ampun kepada Allas SWAT, melainkan Allah SWT mengampuni dosa orang tersebut " (HR : Turmudzi)

"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. [QS. Ali Imran: 1365]."

Waktu Shalat Taubat

Disunnahkan mengerjakan shalat taubat ini saat seorang muslim bertekad untuk bertaubat dari sebuah dosa yang telah diterjangnya, baik taubat ini segera dikerjakan selepas ia melakukan maksiat itu atau mengakhirkannya. Yang wajib atas seorang yang berdosa agar segera bertaubat. Tapi kalau ia mengakhirkannya/menundanya maka tetap diterima.

Karena taubat bisa diterima selama belum datang satu dari dua kondisi berikut ini:

1. Apabila ruh belum sampai ke kerongkongan. Yakni ia yakin akan segera mati sehingga tidak punya pilihan lain kecuali itu, seperti Fir'aun, dikisahkan dalam QS. Yunus: 91-92. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah tetap menerima taubat seorang hamba selama ruh (nyawa)nya belum di tenggorokan." (HR. Al-Tirmidzi, hadits hasan)

2. Apabila matahari terbit dari barat, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya." (HR. Muslim, no. 2703)

Shalat taubat ini disyariatkan dalam semua waktu, sampai pada waktu terlarang seperti sesudah shalat 'Ashar. Sebabnya, karena ia termasuk jenis shalat yang memiliki sebab. Maka disyariatkan dan boleh langsung dikerjakan saat datang sebabnya.

Syikhul Islam rahimahullah berkata,

"Demikian pula shalat taubat (termasuk shalat yang memiliki sebab dan harus segera dilakukan, sehingga boleh dilakukan meskipun waktu terlarang untuk shalat), jika seseorang berbuat dosa, maka taubatnya itu wajib, yaitu wajib segera dilakukan. Dan disunnahkan baginya untuk melaksanakan shalat dua raka’at. Kemudian ia bertaubat sebagaimana keterangan dalam hadits Abu Bakar Al-Shiddiq.” (Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah: 23/215)

No comments:

Post a Comment